Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) tingkat Provinsi Tahun 2024, dengan penjelasan sebagai berikut :
1.
Seleksi
a.
Seleksi
dilaksanakan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota;
b.
Tingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota
masing-masing;
c.
Peserta
seleksi calon Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) diambil
dari hasil terbaik seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
Keputusan lulus seleksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga;
2. Calon Peserta Seleksi Pertukaran Pemuda
Antar Provinsi (PPAP) Tahun 2024 diambil dari utusan masing-masing
Kabupaten/Kota dengan jumlah sebagai berikut:
a.
Kota
Bandar Lampung : 1 putra
dan 1 putri = 2 orang
b.
Kabupaten
Lampung Selatan : 1
putra dan 1 putri =
2 orang
c.
Kabupaten
Tanggamus : 1 putra dan 1 putri = 2 orang
d.
Kabupaten
Pesawaran : 1 putra dan 1 putri = 2 orang
e.
Kabupaten
Lampung Tengah : 1 putra
dan 1putri = 2 orang
f.
Kabupaten
Lampung Timur : 1
putra dan 1 putri =
2 orang
g.
Kabupaten
Lampung Utara : 1
putra dan 1 putri =
2 orang
h.
Kabupaten
Lampung Barat : 1
putra dan 1 putri = 2 orang
i.
Kabupaten
Way Kanan : 1 putra
dan 1 putri = 2 orang
j.
Kabupaten
Tulang Bawang : 1 putra
dan 1 putri = 2 orang
k.
Kabupaten
Pringsewu : 1 putra dan 1 putri = 2 orang
l.
Kabupaten
Tulang Bawang Barat : 1 putra dan 1 putri = 2 orang
m. Kabupaten Mesuji : 1 putra dan 1 putri = 2 orang
n.
Kota
Metro : 1 putra
dan 1 putri = 2 orang
o.
Kabupaten
Pesisir Barat : 1
putra dan 1 putri =
2 orang
Jumlah :
15 putra dan 15 putri = 30 orang
3. Warga Negara Indonesia (WNI);
4.
Berusia
16-30 tahun;
5.
Pendidikan
minimal SMA/sederajat;
6. Belum Menikah;
7. Mampu berbahasa inggris (lisan maupun tulisan);
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;
9. Belum pernah mengikuti PPAP;
10. Tidak pernah terlibat tindakan kriminal dan atau diijatuhi
hukuman berdasarkan keputusan pengadilan, dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) (setelah dinyatakan lulus seleksi);
11. Merupakan peserta BPJS kesehatan aktif, dibuktikan dengan
kartu JKN-BPJS atau kartu Indonesia Sehat/ KIS (fotocopy 2 lembar);
12. Bersedia ditempatkan di wilayah yang ditentukan diluar
provinsi asal;
13. Memiliki dan menggunakan akun media social secara positif dan
aktif, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dll;
14. Telah atau sedang melakukan kegiatan pengembangan
pemuda/masyarakat, yang di buktikan dengan laporan tertulis dengan melampirkan
bukti dokumentasi dalam bentuk foto, media social dan atau liputan media
(dilampirkan dalam berkas pendaftaran);
15. Memiliki wawasan dan komitmen kebangsaan yang tinggi dan
memahami dasar-dasar empat pilar kebangsaan;
16. Cinta tanah air serta memiliki pengetahuan yang luas mengenai
isu-isu nasional dan internasional;
17. Menguasai salah satu jenis keterampilan kesenian;
18. Memiliki minat yang kuat dan pengetahuan dasar yang jelas
tentang tema-tema yang relevan dengan tema khusus PPAP;
19. Memiliki keterampilan komunikasi: keterampilan berbicara didepan
umum yang kuat, kemampuan mengartikulasi ide dengan jelas secara tertulis, dan
mendengarkan secara aktif untuk diskusi yang efektif;
20. Wajib melakukan/melanjutkan Post Program Activity
(PPA) di berbagai bidang (sebagai contoh : aktivitas sosial, seni budaya,
kewirausahaan, olahraga, dll) di tingkat provinsi, nasional atau internasional,
yang dibuktikan dengan memberikan melaporkan PPA ke Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Provinsi yang menangani Bidang Kepemudaan dan Kemenpora;
21. Bersedia berkontribusi aktif dalam mengembangkan organisasi
alumni PPAN di Provinsi Lampung termasuk menyiapkan calon peserta program
selanjutnya;
22. Pengiriman berkas calon peserta
seleksi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) Tingkat Provinsi paling lambat
tanggal 30 April 2024 ke Panitia Seleksi;
23. Seleksi Tingkat Provinsi Lampung direncanakan akan
dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024
bertempat di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung;
24. Hasil Seleksi Daftar nominasi 10 besar hasil seleksi yang
ditandatangani oleh tim seleksi berdasarkan
peringkat hasil seleksi akan diserahkan paling lambat tanggal 15 Mei 2024, ke Asisten
Deputi Kemitraan dan Penghargaan Pemuda Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga
RI di Jakarta;
25. Dispora Kab/Kota Se-Provinsi Lampung dapat menyiapkan calon Peserta
Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) melalui seleksi Kab/Kota;
26. Selanjutnya bila ada perkembangan akan di informasikan dalam
kesempatan pertama;
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi : Contact Person Nurlela, S.Sos (085269066903), Mersi Effendi (085279836817)